Kangean Darurat Kekerasan Seksual Anak, IMKS Desak Pemkab Sumenep Bertindak Nyata

    Kangean Darurat Kekerasan Seksual Anak, IMKS Desak Pemkab Sumenep Bertindak Nyata

    SUMENEP - Kepulauan Kangean yang merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Wilayah kepulauan yang terpisah secara geografis dari daratan utama ini dinilai belum mendapatkan perlindungan maksimal, khususnya bagi anak-anak. Kini, Kangean bahkan disebut berada dalam status darurat kekerasan seksual terhadap anak.

    Kasus terbaru yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi bukti nyata kondisi tersebut. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh tujuh pelaku dengan modus ancaman penyebaran video. Peristiwa ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian kekerasan yang terjadi berulang sejak 2025 hingga 2026.

    Kondisi ini dinilai sebagai kejahatan serius yang bersifat sistematis dan eksploitatif. Secara hukum, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Namun demikian, implementasi perlindungan di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.

    Koordinator Advokasi Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS), Ainur Ferdiansyah, Rabu (22/4/2026), mengungkapkan bahwa lemahnya sistem pencegahan menjadi persoalan utama. Minimnya edukasi seksual, sulitnya akses layanan pengaduan, hingga kurangnya langkah preventif dari instansi terkait memperparah situasi.

    “Keluhan masyarakat seolah terus berulang tanpa solusi. Jangan sampai perlindungan anak hanya menjadi jargon tanpa implementasi nyata di lapangan, ” tegasnya.

    Padahal, pemerintah telah memiliki instrumen melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2017 yang menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) hingga tingkat desa. Satgas ini seharusnya menjadi ujung tombak dalam pencegahan dan pendampingan korban.

    Namun di Kepulauan Kangean, keberadaan dan efektivitas Satgas PPA dipertanyakan. Instansi terkait dinilai belum maksimal dalam melakukan pendekatan preventif, bahkan terkesan hanya merespons ketika kasus telah mencuat ke publik.

    IMKS menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat kepulauan. Bahkan, lemahnya respons institusi disebut sebagai bentuk viktimisasi sekunder bagi korban.

    Dalam pernyataannya, IMKS menyampaikan dua tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep:

    1. Mendesak Dinas Sosial dan PPPA Kabupaten Sumenep segera membentuk serta mengaktifkan Satgas PPA di wilayah Kepulauan Kangean sebagai langkah preventif.

    2. Mendesak pemberian pendampingan komprehensif dan berkelanjutan bagi korban, termasuk bantuan hukum dan pemulihan psikososial secara masif.

    Masyarakat Kangean kini menanti langkah konkret, bukan sekadar pernyataan keprihatinan. Mereka membutuhkan kehadiran negara yang nyata—hingga ke pelosok desa—untuk memastikan rasa aman dan masa depan generasi muda tetap terjaga. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan, Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kangean Darurat Kekerasan Seksual Anak, IMKS Desak Pemkab Sumenep Bertindak Nyata
    Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan, Polres Sumenep Tanam Mangrove
    Bupati Mimika Buka TMMD Reguler Ke-128 Kodim 1710/Mimika, Kampung Keakwa Jadi Sasaran Utama
    Kasum TNI Terima Apresiasi dari Pemerintah New Zealand
    Perwira TNI Raih Gelar Honor Graduated Dalam SLC 2026 Di Brunei Darussalam

    Ikuti Kami